Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi
perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan
Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan,
kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat
ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI
Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras,
suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga
tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling
membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai
sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda
mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI.
Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar
Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak
kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk
membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat
halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya
rancangan tersebut kembali disimpan.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua,
Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr.
Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah
Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah
tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan,
terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan
Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai
satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan
melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Visi PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan
kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada
Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI
1. Menyebarluaskan, mengembangkan dan mendorong aplikasi secara
konsisten Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
2. Dengan melaksanakan penguatan kemampuan organisasi secara
berkelanjutan agar mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Kesiapsiagaan di dalam bencana penanggulangan bencana berbasis
dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
b. Bantuan dalam bidang
kesehatan, termasuk bantuan kesehatan dalam keadaan darurat yang berbasis pada
masyarakat.
c. Pengelolaan Transfusi Darah secara professional.
d. Dukungan dalam bidang HIV/AIDS yang mencakup usaha preventif,
anti stigma dan diskriminasi, serta dukungan dan kepedulian terhadap ODHA dan
keluarganya.
e. Mendorong, memotivasi dan menggerakkan Generasi Muda dan
masyarakat pada umumnya dalam aksi kesukarelawanan.
3. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh
jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya
dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara
berkesinambungan.
7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
1.
Kemanusiaan (humanity)
2.
Kesamaan (impartiality)
3.
Kenetralan (neutrality)
4.
Kemandirian (independence)
5.
Kesukarelaan (voluntary
service)
6.
Kesatuan (unity)
7.
Kesemestaan (universality)